Pj. Bupati Landak saat Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar |
Dailynusantara.id, Landak - Pemerintah Kabupaten Landak usulkan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Landak nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak, Senin (13/02/2023).
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Landak dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Sidang III Tahun 2023 melalui pidato pengantar.
Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel menyampaikan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.
”Maka perlu dilakukan perubahan atau penyempurnaan penataan kelembagaan perangkat daerah,” ujar Samuel.
Lebih lanjut, Samuel menegaskan bahwa akan dilakukan penyesuaian terhadap beberapa OPD yang selama ini perumpunannya belum sesuai dengan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan dikembalikan perumpunannya sesuai dengan yang semestinya.
”Dalam hal ini akan dibahas kembali bersama dengan anggota DPRD mengenai perumpunan OPD ini untuk menyesuaikan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat atau juga akan dilihat kepentingan yang lebih substansi lagi di Kabupaten Landak,” tutur Samuel.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan usulan yang telah disampaikan, ada beberapa perangkat daerah yang akan dilakukan penyesuaian.
”Ada sebanyak kurang lebih 5 OPD yang akan dilakukan penyesuaian yakni berupa penggabungan dengan OPD-OPD lain,” ucapnya.
Samuel berharap dengan adanya penyesuaian terhadap perangkat daerah ini akan membuat pembangunan di Kabupaten Landak menjadi semakin baik.
“Pembangunan di Kabupaten Landak akan menjadi semakin baik karena dengan adanya penyesuaian OPD ini maka diharapkan setiap OPD bisa lebih fokus pada bidangnya masing-masing,” harap Samuel.
Berdasarkan hasil evaluasi penataan kelembagaan yang dilakukan oleh bagian organisasi dan tatalaksana Sekretariat Daerah Kabupaten Landak diusulkan ada beberapa organisasi perangkat daerah yang akan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang dilakukan penataan antara lain :
1. Dinas Perkebunan dihapus dan merupakan satu urusan Pemerintahan Bidang Pertanian.
2. Semula Nomenklatur Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tipe A menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan tipe A.
3. Semula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa tipe B menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe A.
4. Semula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tipe A menjadi dua Dinas yakni :
- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan tipe A
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan tipe A
5. Semula Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja tipe A menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B.
6. Semula Satuan Polisi Pamong Praja tipe A menjadi Satuan Polisi Pamong Praja tipe B menyelenggarakan sub urusan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
7. Semula sub urusan Kebakaran merupakan bagian penyelenggaraan di Satuan Polisi Pamong Praja menjadi bagian penyelenggaraan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah,
8. Semula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah tipe A menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi daerah tipe A.
9. semula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tipe A menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah tipe A.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her