![]() |
Pelaku Beserta Barang Bukti saat Berhasil Diamankan |
Dailynusantara.id, Landak - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang wanita diduga pengedar sabu, Minggu (09/07/2023).
Dari hasil penangkapan, tim Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan tersangka dengan inisial CC (27) dan barang bukti berupa enam buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti pendukung lainnya.
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, menjelaskan kronologis kejadian bermula pada hari Minggu (09/07) sekitar pukul 16.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa CC memiliki narkotika diduga jenis sabu.
"Kemudian menindak lanjuti laporan tersebut tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 17.15 WIB tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tersangka di gang, Rukun Dusun Pulau Bendu," terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap CC dan ditemukan barang bukti di tas ransel berisikan enam buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan selembar tisu putih dan slip tarik tunai Bank BRI.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti kemudian di amankan lalu dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.
Dari informasi yang didapat bahwa pelaku merupakan warga Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.
Atas perbuatannya tersebut CC dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini akan terus kami dalami sampai kami dapat mengungkap bandar utama di balik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak ini," tegas Kasat Narkoba Polres Landak.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi