![]() |
Sejumlah Barang Bukti Narkotika |
Dailynusantara.id, Landak - Selama Januari hingga Februari 2025 Satresnarkoba Polres Landak berhasil gagalkan ratusan gram peredaran narkotika berbagai jenis di wilayah Kabupaten Landak, Jumat (21/02/2025).
Hal ini disampaikan Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho saat press release pengungkapan kasus periode Januari-Februari 2025 di Ruang BKPM Polres Landak.
Selama periode tersebut ada tujuh kasus peredaran narkotik di Kabupaten Landak yang ditangani Polres Landak dengan total 11 pelaku serta total barang bukti 120,75 gram sabu yang kini sudah diamankan.
![]() |
Sejumlah Barang Bukti dari Penggagalan Peredaran Narkotika |
"Ada pun rincian jumlah pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu pada bulan Januari ada 35,71 gram sabu, 0,55 gram ekstasi serta ganja sintetis 9,5 mililiter (8,075 gram) yang diperoleh dari empat kasus yang melibatkan lima pelaku pria dan satu pelaku wanita," terangnya.
Sedangkan di bulan Februari, lanjut Kapolres ada 85,04 gram gram sabu yang berhasil digagalkan peredarannya dari lima pelaku dengan tiga kasus berbeda.
"Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kapolres.(Red)