Bupati Karolin Sampaikan Pidato Sambutan Perdana dalam Sidang Paripurna Bersama DPRD Landak

Bupati Karolin Sampaikan Pidato Sambutan Perdana dalam Sidang Paripurna Bersama DPRD Landak

Editor: DailyNusantara.id author photo
Bupati Karolin dan Wakil Bupati Erani saat Menyampaikan Pidato di Paripurna Bersama DPRD Landak

Dailynusantara.id, Landak - Bupati Landak Karolin Margret Natasa bersama Wakil Bupati Landak Erani mengikuti rapat paripurna perdananya dengan agenda penyampaian pidato sambutan, di Ruang Rapat Utama DPRD Landak, Senin (03/03/2025).

Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Landak Herculanus Heriadi, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak ini, Forkopimda, Kepala OPD dan anggota DPRD Kabupaten Landak serta KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak.

Rapat Paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari serah terima jabatan yang disaksikan oleh Gubernur Kalimantan Barat serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan Bupati untuk menyampaikan pidato sambutan di sidang Paripurna DPRD.

Bupati Landak dalam pidato sambutannya menyampaikan Visi dan Misi Kabupaten Landak yakni Mewujudkan Kabupaten Landak yang Mandiri, Maju, dan Sejahtera.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam pidato sambutan menyampaikan  sebagai Bupati Landak dihadapan para anggota DPRD Landak merupakan amanat dari undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang selanjut dipertegas dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378 SJ VIII disebutkan tentang kewajiban gubernur dan bupati, wali kota menyampaikan pidato pada sidang paripurna DPRD setelah pelantikan serentak yang secara khusus bagi gubenur, bupati dan wali kota yang dilantik agar menyampaikan pidato sambutan setelah melakukan serah terima jabatan.

“Pemerintah daerah memiliki fungsi dan tugas utama dalam mengelola wilayahnya berdasarkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah diantaranya menyelenggarakan pelayanan publik, serta menyediakan layanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, transportasi dan infrastruktur, kemudian menyelenggarakan pembangunan daerah baik dibidang ekonomi, sosial dan budaya, menyelenggarakan pengaturan dan regulasi yang berlaku serta membuat peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Karolin.

Karolin menjelaskan pemerintahan daerah juga bertanggung jawab untuk menjalankan otonomi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan wilayah sesuai dengan potensi dan kebutuhan lokal.

“Dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia pemerintahan dilakukan secara berjenjang dari pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten kota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Sehingga diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik dalam upaya melaksanakan pembangunan secara sinergis untuk mencapai tujuan bersama,” papar Karolin.

Menurut Karolin perlu adanya keselarasan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah. Antara provinsi, kabupaten dan kota. Ia mengatakan keselarasan pembangunan daerah dan pusat adalah keselarasan antara rencana pembangunan daerah dan pembangunan nasional dan keselarasan ini penting, untuk mencapai target pembangunan secara nasional.

“Penyelarasan pembangunan daerah dan pusat dapat dilakukan dengan menyelaraskan isu strategi pembangunan daerah, mengeluarkan visi, misi dan tujuan serta sasaran pembangunan daerah. Menyelaraskan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, serta menyelaraskan program perioritas pembangunan daerah dan menyelaraskan kerangka pendanaan pembangunan daerah dan menyelaraskan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah,” papar Karolin.

Terkait pelaksanaan pemerintahan lanjutnya, yang dimulai pada tahun 2025 -2030 bahwa salah satu perwujudan makna dari pemilihan kepala daerah secara serentak, yang disesuaikan dengan pemilihan kepala negara dan legislatif yaitu untuk memperbaiki administrasi pemerintahan. Dimana dengan adanya pemilihan pararel diharapkan akan terjadi sinkronisasi antara visi pembangunan nasional dan daerah.

“Hal ini menjadi penting karena akan mempengaruhi rencana pembangunan jangka menengah nasional atau (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang berlangsung selama lima tahun yang merupakan pelaksanaan periode lima tahun pertama dari rencana pembangunan jangka panjang nasional atau daerah 2025-2030,” tutup Bupati Landak.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini